Latar Belakang Kasus Korupsi IUP Kaltim
Kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka. Selain Rudy Ong Chandra, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek terhenti setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Proses Hukum dan Penahanan Rudy Ong
Proses hukum terhadap Rudy Ong telah berlangsung sebelumnya. KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Tindakan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Lapor Pak Purbaya Banjir 28 Ribu Aduan, Menkeu Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Hoaks!
IFG Life Catat Rp3,74 Triliun Premi & Bayar Klaim Fantastis Rp22,5 T: Ini Cara Klaimnya
Bahlil Lahadalia Minta Stop! Kader Golkar Diminta Tarik Laporan Pembuat Meme
Erick Thohir Umumkan Keputusan Mengejutkan: Timnas U-22 yang Akan Tampil di FIFA Matchday November 2025, Ini Alasannya