Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.
Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.
Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***
Sumber: haluan
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya