Miris! Bijih Emas di Kalimantan Dikeruk WNA China Secara Ilegal, Panjangnya Capai 1,6 KM

- Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB
Miris! Bijih Emas di Kalimantan Dikeruk WNA China Secara Ilegal, Panjangnya Capai 1,6 KM

Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.


Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.


Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.


Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.


Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.


Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***


Sumber: haluan

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar