Namun, sayangnya, pengunggah video yakni @ahmadsaugi31 justru terancam dipidana.
Dia dilaporkan oleh kepala desa karena unggahan video tersebut.
Alhasil, pemilik akun meminta maaf.
“Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.
Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.
"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya. ***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama
Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Kontroversi Terbaru