Total perolehan suara PAN sendiri sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau ada di urutan ke-7. Lalu, NasDem ada di urutan ke-6 dengan total suara 123.092.
Apabila MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di urutan ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan PAN.
Ardyan selaku Kuasa Hukum NasDem meminta MK menolak gugatan PAN tersebut. Dia mengatakan pemohon dan saksi pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan.
“Saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh,” kata Ardyan dalam sidang
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Grand Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas: Juara, Inovasi Produk, dan Cara Dukung UMKM
Rumania Beli 18 Jet Tempur F-16 dari Belanda Cuma 1 Euro, Ternyata Ini Tujuan di Baliknya
Analisis Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Dari Projo ke Dukungan Prabowo
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, Begini Respons Dirut KAI