Baca Juga: Melangkah ke Masa Depan: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Resmikan Graha Utama Akademi Militer
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi.
Yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.
Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.
Baca Juga: Ngeri ! Ketegangan Meningkat, Joe Biden Kecam Serangan Drone Tewaskan Tentara Amerika di Yordania
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949.
Jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Robert J. Kardinal: Alasan Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional Gara-gara Papua
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional? Pandangan Tokoh Muhammadiyah & NU
Bocah 4 Tahun Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi: Kronologi Penculikan dan Modus TPPO
Dedi Mulyadi Unggul di Survei Capres 2029, Tapi Fokus Kerja di Jabar