GELORA.ME – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta, maka pemerintah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, termasuk pada Februari mendatang.
Penetapan tanggal merah tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Pada Februari 2024, terdapat tanggal merah sebanyak dua hari dari Libur Nasional 2024.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berapa Hari Libur Pemilu?
Pertama, pada Kamis, 8 Februari 2024 dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kedua, pada Sabtu, 10 Februari 2024 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Kemudian, telah ditetapkan juga adanya cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dengan begitu, baik perusahaan maupun instansi pemerintah yang menerapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama, nantinya akan mendapatkan libur panjang (long weekend).
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama