Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut, yaitu 100 buah bantalan rel.
Baca Juga: 3 Karakter Villain dalam Drama Korea Ini, Bikin Gemes dan Greget
" KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni.
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019.
Yakni tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti dari Sydney, Tantang Gibran Pamerkan Sertifikat UTS Insearch
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut seperti Mainan
Proyeksi Produksi Beras Naik 4,1 Juta Ton, Stok Melimpah di Akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Masuk Parpol: Saya Mau Kerja Aja