Dia menuturkan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Fenomena tersebut menunjukkan kurangnya literasi keuangan, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan judi online.
"Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain," ucap Natsir.
Modus penggunaan rekening orang lain diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut lantas digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian.
"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain, dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana," tutur Natsir.
Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. "Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," lanjut Natsir.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet