GELORA.ME - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai saat ini lebih dari Rp 500 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 November 2023.
Dia menjelaskan, pada 2022-2023 PPATK telah mengidentifikasi 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam permainan judi online. Total depositnya mencapai Rp 34.512.310.353.834 atau sekitar Rp 34,51 triliun.
Selanjutnya sepanjang 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak. Ini terdiri dari 3.236 rekening dengan total nilai saldo mencapai Rp 138 miliar.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," ujar Natsir.
Natsir menyebut, dana hasil perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini tentu menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.
Artikel Terkait
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya