Akses data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) 2029 mendatang, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak seperti yang dihebohkan publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU, tidak terkait Pilpres 2029.
"Ini murni bagaimana kita mengelola, kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita pada situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu memastikan, beleid yang mendapat protes publik itu telah dicabut.
Di samping itu, dia menekankan bahwa isu penerbitan Keputusan KPU 731/2025 itu sebagai upaya perlindungan terhadap data Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Afif.
Oleh karena itu, Afif memastikan beleid tersebut awalnya dikeluarkan untuk memperkuat pengaturan perlindungan data pribadi yang termaktub dalam sejumlah undang-undang.
"Dalam memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi, bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afif.
"Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi terkait data-data lain berbagai pihak yang bisa mengakses sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Tangkap layar video siaran langsung kanal Youtube KPU RI)
Artikel Terkait
Iran Ancam Israel dengan Kekalahan Telak di Perang Berikutnya, Ini Kata Menteri Luar Negeri
Rusia vs AS: Kembalinya Ancaman Perang Dingin Baru Pasca Uji Coba Nuklir
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 3 November 2025 Cegah Banjir Jakarta, Jabar, Jateng
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah Saat Hujan Ekstrem, Ini Langkah Antisipasinya