Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan.
"MK tak menguji peraturan KPU, tak ada peraturan KPU yang batal. KPU RI jangan inisiatif sendiri alias overlaps.
Dan KPU harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur, jangan grasak-grusuk. Ikuti aturan yang ada, jangan mengada-ada," katanya.
Dikatakannya, DPR saat ini masih reses, sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak merubah PKPU soal pencapresan tanpa konsultasi dengan DPR. Jika KPU ngotot untuk mengubah syarat Pencapresan tanpa konsultasi DPR maka perubahannya jadi cacat hukum, dan MA harus batalkan peraturan yang cacat hukum.
"KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak pasca Putusan MK. Itu sudah menyalahi aturan hukum, tak memenuhi syarat formil dan cacat hukum," terangnya.
Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Publik Masih Geram: Apa yang Salah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi
Raja Juli Bocorkan Sosok Misterius R yang Akan Gabung ke PSI, Ungkap Keterkaitan dengan Sosok J!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat