GELORA.ME - Kelompok massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) berunjuk rasa didepan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.
"KPU jangan offside, KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak paska Putusan MK !! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," tegas Koordinator Aksi Ali.
"MK tidak menguji PKPU dan KPU gak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," kata dia lagi.
Menurutnya, KPU harusnya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.
Masih kata dia, penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU. "Putusan MK Inkonstitusional & produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya.
Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya.
Mereka juga menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan Capres-Cawapres. "Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah