Pelaku juga menganiaya korban. Dalam unggahan ceritanya di akun Instagram @behappyvid, korban dianiaya pelaku hingga menyebabkan luka memar pada sekujur tangannya.
"Berawal dari gue minta pertanggungjawaban atas pinjol yang telah dia buat sampai Rp60 juta lebih, bahkan angkanya bertambah karena bunga," tulis korban bernama Niluh Putu Widya itu. Pertemuan itu justru membuat korban dianiaya oleh pelaku. Bahkan korban diancam akan dibunuh.
Korban telah membuat laporan ke Polsek Menteng sejak Juli 2022. Namun belum ada kelanjutan hingga kini. "Jelas (sudah melapor), tapi kata polisi ini masih penganiayaan ringan," tulis korban.
Tempo berusaha menghubungi Kapolsek Menteng Irwandhy Idrus, tetapi belum direspons.
Andre mengatakan, PSI membuka ruang untuk advokasi bagi para korban dengan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum PSI.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera