Saat ditanya soal penyitaan ponsel Mondy oleh polisi, Shuhaily mengaku mengambilnya demi transparansi penyidikan.
“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Pasal 376 KUHP, Pasal 500 KUHP, dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia tahun 1998,” ujarnya.
Polisi sendiri telah memeriksa Mondy dan Caprice terkait laporan Ebit Lew pada Selasa (19/9). Pemeriksaan berlangsung di kantor polisi Selangor. Caprice kepada wartawan mengaku dia dan Mondy serta asistennya diperiksa selama 6 jam.
Sementara itu, Ustaz Derry Sulaiman, sahabat Ebit Lew di Indonesia, mengunggah video di akun instagram yang isinya membantah adanya pemerkosaan/pelecehan seksual oleh Ebit terhadap Mondy.
Hubungan Ebit dan Mondy
Nama Mondy viral beberapa bulan lalu setelah ditemukan Ebit yang sering bertandang ke Indonesia sedang tidur di pinggir jalan setelah lelah mengamen di lampu merah Gondrong, Tangerang.
Berkat dakwah Ebit, Mondy kemudian memutuskan mengenakan jilbab. Dia juga bersedia diundang Ebit ke Malaysia, antara lain untuk belajar agama.
Namun, beberapa waktu kemudian, Mondy yang tak lagi berjilbab muncul di podcast Caprice pada 15 September dan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Ebit. Perkara pun berlanjut ke kantor polisi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Potensi Ekonomi Laut Indonesia Baru 25%: PDIP Sebut Laut adalah Masa Depan
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi: Kronologi dan Respon Kapolres
Gubernur DKI Gak Bisa Tidur Gara-Gara Mimpiin Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Ini Rencana Pembersihannya
Zohran Mamdani Puncaki Polling Pilwalkot New York, Buktikan Serangan Rasial & Islamofobia Gagal Galang Dukungan