Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri LHK Tetapkan Status Darurat

- Rabu, 03 Desember 2025 | 19:50 WIB
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri LHK Tetapkan Status Darurat

Pemerintah Tetapkan Darurat Sampah, Penanganan Baru Capai 24 Persen

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyatakan status darurat sampah berlaku di hampir seluruh kota di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul masih belum memadainya penanganan sampah di daerah, yang baru mencapai angka 24 persen.

Berdasarkan data terakhir, capaian penanganan sampah sebelumnya berada di bawah 14 persen. Ini berarti, meski telah terjadi peningkatan sekitar 10 persen, progres yang ada dinilai masih jauh dari cukup.

Hanif menegaskan, meski ada progres, dukungan pendanaan dan langkah-langkah darurat dari pemerintah pusat hingga daerah mutlak diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mengatasi krisis sampah ini.

Halaman:

Komentar