SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

- Minggu, 18 Januari 2026 | 08:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?

Oleh: Ahmad Khozinudin

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo, merujuk pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasan Dibalik Tuduhan Intervensi Politik

Analisis ini didasarkan pada beberapa fakta dan argumentasi hukum yang menimbulkan tanda tanya besar.

1. Tidak Ada Proses Perdamaian yang Sah

Menurut penegasan Eggi Sudjana sendiri, tidak ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan antara dirinya dengan Jokowi. Eggi menyatakan dirinya tidak layak menjadi tersangka dan meminta Jokowi untuk menginstruksikan penghentian kasus. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti melalui ajudan presiden, Kompol Syarif, kepada penyidik Polda Metro Jaya. Realitas ini menunjukkan bahwa polisi bekerja berdasarkan perintah, bukan berdasarkan prosedur hukum yang independen.

2. Mengabaikan Hak Pelapor Lainnya

Halaman:

Komentar