SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?
Oleh: Ahmad Khozinudin
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo, merujuk pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Dibalik Tuduhan Intervensi Politik
Analisis ini didasarkan pada beberapa fakta dan argumentasi hukum yang menimbulkan tanda tanya besar.
1. Tidak Ada Proses Perdamaian yang Sah
Menurut penegasan Eggi Sudjana sendiri, tidak ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan antara dirinya dengan Jokowi. Eggi menyatakan dirinya tidak layak menjadi tersangka dan meminta Jokowi untuk menginstruksikan penghentian kasus. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti melalui ajudan presiden, Kompol Syarif, kepada penyidik Polda Metro Jaya. Realitas ini menunjukkan bahwa polisi bekerja berdasarkan perintah, bukan berdasarkan prosedur hukum yang independen.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda, Ini Kisah Inspiratifnya
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru & Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Rincian & Besaran Setara Eselon IIA