SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

- Minggu, 18 Januari 2026 | 08:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

Kasus Eggi dan Damai tidak hanya berdasarkan laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, penerbitan SP3 dilakukan tanpa melibatkan atau meminta perdamaian dengan pelapor-pelapor lainnya. Ini mengindikasikan bahwa keputusan hanya mengikuti instruksi dari satu pihak, mengabaikan asas hukum yang menyeluruh dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

3. Pelanggaran Syarat Restoratif Justice (RJ) dan Aturan Peralihan

Penerbitan SP3 dengan dalih Restorative Justice dinilai cacat hukum karena beberapa alasan:

  • Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun (di atas 5 tahun).
  • Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: Tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah antara semua pihak yang terlibat.
  • Pelanggaran Aturan Peralihan: Penyidikan kasus ini dimulai pada Juli 2025, yang masih menggunakan hukum acara KUHAP lama (UU No. 8/1981). KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif per 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme RJ dari KUHP baru untuk kasus yang disidik dengan aturan lama adalah tidak tepat.

Implikasi: Supremasi Hukum vs Kehendak Politik

Kasus ini memprihatinkan karena menunjukkan penegakan hukum yang seolah tergantung pada atensi atau kehendak dari kekuasaan ("Solo"), bukan pada supremasi aturan hukum yang berlaku. SP3 ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah kubu pendukung Jokowi, meskipun diklaim bahwa perjuangan dari pihak seperti Roy Suryo dkk tetap berlanjut.

Ahmad Khozinudin adalah Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Halaman:

Komentar