"Penanganan sampahnya masih perlu banyak perhatian, sehingga ditetapkan darurat sampah untuk hampir seluruh kota," tegas Hanif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Deklarasi status darurat ini diharapkan dapat membuka akses terhadap skema pendanaan yang lebih fleksibel dan cepat. "Ini dengan harapan darurat sampah akan memungkinkan mengakses pendanaan yang lebih fleksibel," tambahnya.
Kementerian LHK bersama dengan Komisi VII DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Kolaborasi ini akan mendorong agar persoalan sampah menjadi perhatian semua pemangku kepentingan.
"Kita akan bersama-sama Komisi VII untuk mendorong ini menjadi perhatian semua pihak, tidak kecuali pemerintah daerah, di provinsi maupun kabupaten/kota," pungkas Menteri Hanif.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah S1 Jokowi: Sosiolog Hukum UNJ Klaim Palsu, Ini Analisis Materai Hijau
Cak Imin Sindir Ulil Absar Soal Polemik Tambang: Kayak Agustusan Main Tarik-Tambang - Analisis Lengkap
UGM Dituding Proteksi Jokowi, Tolak Uji KHS Eksternal di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Analisis Intelijen Soal Pengkhianatan & Dampak Geopolitik