"Penanganan sampahnya masih perlu banyak perhatian, sehingga ditetapkan darurat sampah untuk hampir seluruh kota," tegas Hanif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Deklarasi status darurat ini diharapkan dapat membuka akses terhadap skema pendanaan yang lebih fleksibel dan cepat. "Ini dengan harapan darurat sampah akan memungkinkan mengakses pendanaan yang lebih fleksibel," tambahnya.
Kementerian LHK bersama dengan Komisi VII DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Kolaborasi ini akan mendorong agar persoalan sampah menjadi perhatian semua pemangku kepentingan.
"Kita akan bersama-sama Komisi VII untuk mendorong ini menjadi perhatian semua pihak, tidak kecuali pemerintah daerah, di provinsi maupun kabupaten/kota," pungkas Menteri Hanif.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji