Pemerintah Tetapkan Darurat Sampah, Penanganan Baru Capai 24 Persen
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyatakan status darurat sampah berlaku di hampir seluruh kota di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul masih belum memadainya penanganan sampah di daerah, yang baru mencapai angka 24 persen.
Berdasarkan data terakhir, capaian penanganan sampah sebelumnya berada di bawah 14 persen. Ini berarti, meski telah terjadi peningkatan sekitar 10 persen, progres yang ada dinilai masih jauh dari cukup.
Hanif menegaskan, meski ada progres, dukungan pendanaan dan langkah-langkah darurat dari pemerintah pusat hingga daerah mutlak diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mengatasi krisis sampah ini.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah S1 Jokowi: Sosiolog Hukum UNJ Klaim Palsu, Ini Analisis Materai Hijau
Cak Imin Sindir Ulil Absar Soal Polemik Tambang: Kayak Agustusan Main Tarik-Tambang - Analisis Lengkap
UGM Dituding Proteksi Jokowi, Tolak Uji KHS Eksternal di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Analisis Intelijen Soal Pengkhianatan & Dampak Geopolitik