Pemerintah Tetapkan Darurat Sampah, Penanganan Baru Capai 24 Persen
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyatakan status darurat sampah berlaku di hampir seluruh kota di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul masih belum memadainya penanganan sampah di daerah, yang baru mencapai angka 24 persen.
Berdasarkan data terakhir, capaian penanganan sampah sebelumnya berada di bawah 14 persen. Ini berarti, meski telah terjadi peningkatan sekitar 10 persen, progres yang ada dinilai masih jauh dari cukup.
Hanif menegaskan, meski ada progres, dukungan pendanaan dan langkah-langkah darurat dari pemerintah pusat hingga daerah mutlak diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mengatasi krisis sampah ini.
Artikel Terkait
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji