GELORA.ME - Sikap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tiba-tiba melunak atas ulah kadernya, Cinta Mega, yang ketahuan main judi slot saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kader PDI-P itu tak kunjung dipecat meski sanksi sudah diusulkan oleh pengurus partai di tingkat Provinsi DKI Jakarta secara terang-terangan.
Bahkan, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono masih meminta Cinta Mega untuk tetap menjalankan tugas atau bekerja sebagai wakil rakyat.
Sebab, kata Gembong, PDI-P menyatakan bahwa Cinta Mega masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta karena belum ada ketetapan pergantian antar-waktu (PAW).
"Seharusnya sepanjang belum ada keputusan (tetap tugas). Beliau masih anggota DPRD DKI. DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong, Senin (7/8/2023).
Menggantung
Hingga saat ini, surat penggantian antarwaktu (PAW) Cinta Mega dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta juga belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Secara mekanisme, PAW harus diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Selanjutnya, bakal diteruskan kepada KPU Daerah DKI Jakarta.
Gembong mengatakan, keputusan akhir terhadap rekomendasi sanksi untuk Cinta Mega ditentukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai.
"Kan belum ada keputusan terhadap pembebastugasan bu Cinta Mega sebagai anggota DPRD. Belum ada keputusan. DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong.
Menurut Gembong, DPP PDI-P masih mengkaji usulan tersebut dan akan mengambil keputusan akhir secara objektif.
Pernah "ngotot" pecat Cinta Mega
Keputusan PDI-P DKI Jakarta yang masih meminta Cinta Mega untuk tetap menjalankan tugas atau bekerja sebagai wakil rakyat berkebalikan dengan hasil rapat pleno partai.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta telah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian Cinta Mega dari DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023) malam.
Pemberhentian yang dimaksud adalah mengganti posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," ujar Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya, Selasa malam.
Pelanggaran berat
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Cinta Mega dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Konsekuensinya, DPP PDI-P tidak akan mencalonkan lagi Cinta Mega pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Berdasarkan keterangan dari Pak Komarudin (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P), sanksi yang diberikan pada Cinta Mega adalah pelanggaran berat,” ujar Hasto, Jumat (28/7/2023).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen