Rempang, Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Belanda

- Minggu, 17 September 2023 | 01:30 WIB
Rempang, Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Belanda

Oleh Syafril Sjofyan

Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78


SEBAGAI pemerhati kebijakan publik saya harus mengingatkan bahwa kasus kekerasan oleh Kepolisian dan TNI  di Pulau Rempang sangat potensial untuk mengajukan rezim Jokowi ke pengadilan HAM baik di dalam maupun di luar negeri. 


Tentang perlakukan kekerasan pada 7 September 2023 di Pulau Galang dengan mengerahkan pasukan gabungan keamanan berseragam dengan persenjataan lengkap mengusir penduduk asli Indonesia Pulau Rempang. 


Serangan langsung kepada penduduk sipil (7/9) itu menjadi unsur dari pelanggaran HAM berat. Pasal 7 Statuta Roma 1998 berbunyi “attack directed against any civilian population” dari kebijakan negara merupakan “crime against humanity”. 


Pasal ini diadopsi pada Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 secara eksplisit menegaskan “serangan langsung kepada penduduk sipil” adalah kejahatan kemanusiaan termasuk perbuatan “Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa”.


Termasuk Panglima TNI Marsekal Yudo Margono “mengancam” melalui saat menyampaikan pengarahan untuk mengirimkan pasukan “pemiting” untuk berhadapan dengan rakyat mengatasi konflik kepentingan di Rempang.  


Seribu pasukan yang dilatih dengan alat pemiting dikerahkan untuk menghadapi penduduk asli pulau Rempang yang terdiri dari suku bangsa Melayu, yang berjuang mempertahankan  hak mereka tentang tanah dimiliki secara turun temurun di Pulau Rempang. Sekarang mereka di intimidasi karena berjuang untuk mempertahankan hak-hak tradisional dari pemaksaan untuk pengosongan pulau tersebut. 


Arahan Panglima TNI sangat keterlaluan setelah Jokowi “memaksa & menegur” baik Kapolri maupun Panglima TNI dengan memberi “batas waktu” pada tanggal 28 September pulau Rempang harus “dikosongkan”  kebijakan Jokowi sebagai Presiden tersebut terkait  tindak lanjut dari Kesepakatan butir 7 Jokowi-Xi Jinping di Chengdu China. 


Halaman:

Komentar