Dimana Rina Lauwy menjelaskan bahwa Ia digugat cerai oleh Antonius Kosasih, meskipun begitu Rina Lauwy dalam lapotan LHKPN tersebut dirinya tak pernah memberikan tanda tangan.
Menurutnya, peraturan KPK bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish jika belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan. Akan tetapi dalam laporan LHKPN tersebut sudah dipublish.
"Saya digugat, tapi ko sampai sekarang saya belum diminta tanda tangan sempat telepon ke kantor dan sebagainya," Ungkap Rina Lauwy.
"Setahu saya peraturan KPK Bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish kalau belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan," Lanjutnya.
"Loh kok udah di Publish padahal saya tidak memberikan tanda tangan," Jelasnya.
Dari situlah Rina Lauwy merasa ada yang janggal terhadap laporan LHKPN yang diajukan oleh sang suami lantaran Ia tak pernah menandatangani suarat kuasa tersebut.
Terlebih yang membuat Rina Lauwy merasa yakin akan kejanggalan laporan tersebut bahwa ada aset orang tuanya yang dimasukan dalam laporan LHKPN Dirut PT Taspen.
"Itu awalmulanya, loh kok begini, maksud saya tidak mau melanggar peraturan yang ada," Imbuhnya
"Pas saya cek laporannya memang ada kejanggalan karena ada aset orang tua saya masuk kesana," Jelasnya
Sumber: suara
Artikel Terkait
Proses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk BJ Habibie Resmi Dimulai
Viral Gus Elham Yahya Cium Anak Saat Dakwah: Fakta Lengkap & Klarifikasi Kontroversi
Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Ungkap Siswa Rakit Bom Sendiri, 90+ Korban Luka
Modus Korupsi Proyek Fisik: Cara Membongkar & Dampaknya Bagi Masyarakat