GELORA.ME - Perbuatan seorang tenaga kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (28/7/2023) sempat membuat geger masyarakat luas. Pasalnya Dokter Makmur tega menampar seorang balita sampai terluka di sebuah warung kopi.
Kini Polrestabes Makassar telah menetapkan sang dokter sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Tak main-main, mantan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar tersebut terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7/2023).
Bukan cuma itu, pensiunan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut juga sekarang dipecat dari posisinyna sebagai Wadir RSU Bahagia Makassar.
"Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa eksposnya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan