GELORA.ME - Perbuatan seorang tenaga kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (28/7/2023) sempat membuat geger masyarakat luas. Pasalnya Dokter Makmur tega menampar seorang balita sampai terluka di sebuah warung kopi.
Kini Polrestabes Makassar telah menetapkan sang dokter sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Tak main-main, mantan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar tersebut terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7/2023).
Bukan cuma itu, pensiunan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut juga sekarang dipecat dari posisinyna sebagai Wadir RSU Bahagia Makassar.
"Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa eksposnya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pesan Tegas Prabowo ke Dirut KAI: Utamakan Keamanan & Keselamatan Penumpang
Polda Jambi Gagalkan 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel, 2 Tersangka Ditangkap
AHY Tegaskan APBN Bakal Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasannya
BAIC Buka Dealer Baru di Puri Indah Jakarta Barat, Dapatkan Promo Dashcam Gratis!