PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:55 WIB
PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.


Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki JEA menganut agama Kristen sementara calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.


Keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama 10 tahun dan merasa yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.


"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat," kata Hakim Tunggal Bintang AI dalam putusannya yang dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Halaman:

Komentar