GELORA.ME - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah dalam proses.
Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun dan ajarannya, tanpa adanya kajian ataupun tabayun lebih dulu.
Ia menyebut Ridwan Kamil yang menjabat sebagai seorang gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
Menurut Hendra, hal tersebut menyebabkan munculnya berbagai opini tentang Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Menanggapi gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini bersikap santai dan mempersilakan Panji Gumilang untuk menempuh jalur hukum.
Selaku orang nomor satu di Jawa Barat, ia merasa wajib membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya