SKK Migas menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat No. 0032/SKKMI0000/2020/S0 tanggal 3 Maret 2020 kepada Menteri Keuangan, memohon dikeluarkannya tanah tersebut dari kawasan hutan.
Sejak fasilitas Betara Gas Plant ditetapkan berada dalam kawasan hutan pada 2012 tanpa IPPKH hingga 2021, negara tidak mendapatkan PNBP atas pemakaian kawasan hutan seluas 49,20 hektare.
Itu artinya, sudah sembilan tahun PetroChina Jabung memakai kawasan hutan tanpa membayar PNBP. Tarif PNBP per hektar per tahun adalah Rp 1.600.000.
Maka total yang harus dibayar PetroChina Jabung selama sembilan tahun adalah Rp 708.480.000.
Ketentuan soal PNBP diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Kasus Sumur Tiung Utara: Kadang Pakai IPPKH, Kadang Tidak
PetroChina Jabung mengebor dua sumur eksplorasi pada 2014 dan 2015, yaitu Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2.
Kedua sumur tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang oleh PetroChina Jabung dimintakan IPPKH.
Izin pertama dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK.310/Menhut-II/2012 tanggal 15 Juni 2012, dengan jangka waktu dua tahun atau berakhir pada 15 Juni 2014.
Tetapi, izin kedua baru dikeluarkan Dirjen Planologi Kehutanan melalui SK.4740/Menhut VII/PKH/2014 pada 24 Juni 2014.
Baca Juga: Ini Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan Cabang Sepak Bola Porprov Jambi 2023
Ini ini juga berlaku dua tahun. Izin ketiga dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4/1/IPPKH/A/2017 tanggal 14 Februari 2017 masa berlaku dua tahun sejak 24 Juni 2016 atau berakhir pada 24 Juni 2018.
Izin keempat juga dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui SK.549/1/KLHK/2020 tanggal 30 Desember 2020, juga untuk masa berlaku dua tahun.
Berdasarkan izin-izin tersebut, terdapat jangka waktu dimana PetroChina tidak memiliki IPPKH, yaitu periode 16 Juni 2014 hingga 23 Juni 2014 dan periode 25 Juni 2018 hingga 29 Desember 2020.
Auditor BPK menyebut ini menyalahi ketentuan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Tiga temuan terkait pemakaian kawasan hutan oleh PetroChina Jabung itu dinilai BPK disebabkan oleh General Manager PetroChina tidak cermat mematuhi ketentuan terkait perizinan penggunaan kawasan hutan.
BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas memerintahkan Presiden PetroChina Jabung berkoordinasi dengan KLHK untuk segera menyelesaikan masalah pemakaian kawasan hutan di area kerjanya.
PetroChina juga diminta menyetorkan PNBP denda administratif atas penggunaan kawasan hutan pada sumur Ripah 13 dan Ripah 15 kepada negara minimal Rp 1.156.168.204 dan tidak mengajukan cost recovery atas penyetoran tersebut.
Ketiga, menyetorkan PNBP atas penggunaan kawasan hutan pada fasilitas Betara Gas Plant selama sembilan tahun kepada negara sebesar Rp 708.480.000.
Apa Tanggapan PetroChina Jabung?
Atas temuan BPK tersebut, yang mengarah kepada potensi lenyapnya penerimaan negara bukan pajak, manajemen PertoChina Jabung menolak memberikan penjelasan kepada publik.
Padahal, akibat pemakaian kawasan hutan tanpa izin di dua sumur Ripah dan Betara Gas Plant negara tak menerima pendapatan Rp 1,864 miliar.
Ini belum termasuk potensi pemasukan pada dua sumur Tiung Utara dan penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan lindung.
Ada dugaan pelanggaran peraturan dalam ketiga kasus tersebut.
Metro Jambi mengirim pertanyaan dan permintaan konfirmasi melalui email kepada dua staf humas PetroChina pada 26 Mei 2023, yakni Lutfi Rahmawati dan M Iman Mahditama.
Namun, hingga berita ini disunting pada 2 Juli 2023, keduanya tidak merespons email tersebut.
Dikirimi pesan lewat WhatsApp untuk mengingatkan bahwa Metro Jambi mengirim email kepadanya, Iman Mahditama juga tidak membalas walau terlihat centang biru pada aplikasi WhatsApp-nya, pertanda dia membaca pesan yang dikirimkan pada 20 Juni 2023.
Metro Jambi juga mengontak Ginanjar, yang bertahun-tahun menjabat Manager Komunikasi PetroChina International Jabung Ltd.
Namun, melalui pesan WhatsApp, Ginanjar menyatakan sedang memasuki masa pensiun.
Karena itu, dia menyatakan tidak lagi menjabat Manajer Komunikasi di PetroChina Jabung dan menyebut nama Afdal sebagai penggantinya.
Ginanjar menyatakan meneruskan pertanyaan-pertanyaan Metro Jambi kepada tim media PetroChina Jabung.
Metro Jambi juga mencoba mengontak Afdal melalui WhatsApp, tetapi tidak direspons.
Tanggapan SKK Migas Sumbagsel
Metro Jambi mengajukan pertanyaan kepada SKK Migas Perwakilan Sumbagsel terkait temuan BPK tersebut.
Sepertinya, bagian Humas SKK Migas belum mengetahui adanya LHP BPK itu dan meminta salinannya kepada Metro Jambi agar bisa memberikan tanggapan.
Staf Humas SKK Migas Sumbagsel Tania Dwi Adinda pada Selasa, 20 Juni 2023, mengirimkan penjelasan tertulis Pjs Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto.
Bambang menyampaikan bahwa SKK Migas-PetroChina telah menindaklanjuti hasil audit BPK sesuai Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 dengan menyampaikan jawaban dan pelaporan kepada pihak BPK RI.
Terhadap pertanyaan lainnya dari Metro Jambi, Bambang menjelaskan bahwa SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pihak manapun melainkan kepada BPK RI.
Surat Pjs Kepala SKK Migas Sumbagsel tersebut ditembuskan pula kepada VP HR & Relations PetroChina International Jabung Ltd.
Sumber: metrojambi
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!