Selanjutnya, Riyan bersama barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di mana dari pengakuan Riyan, ia khilaf telah merobek Al-Quran karena kecewa setelah istrinya meninggal dunia. Al-Quran itu sendiri ditemukannya berada di atas tempat tidur di kamarnya.
"Perbuatan itu dilakukan setelah salat Magrib, ia menemukan Al-Quran di atas tempat tidurnya. Lalu langsung dirobek dan dibuang ke wastafel," katanya.
Selain itu, berdasarkan keterangan para tetangganya, Riyan yang diketahui berprofesi pembuat tato dan tindik telinga ini sudah meresahkan warga sekitar karena sering menghidupkan musik dengan keras.
"Tersangka kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 156 a KUHP," katanya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang