GELORA.ME - Seorang pria bernama Riyan Watinema (35 tahun) di Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan membuang Al-Quran.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan penangkapan pria itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tindakan pengerusakan Al-Quran dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.
"Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Hasilnya, tim bergerak dan mendapati Al-Quran yang dalam kondisi robek di lokasi Salon Asha Joan, Jalan Kenanga II, Lubuklinggau.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau," katanya.
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang