GELORA.ME - Seorang pria bernama Riyan Watinema (35 tahun) di Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan membuang Al-Quran.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan penangkapan pria itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tindakan pengerusakan Al-Quran dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.
"Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Hasilnya, tim bergerak dan mendapati Al-Quran yang dalam kondisi robek di lokasi Salon Asha Joan, Jalan Kenanga II, Lubuklinggau.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau," katanya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG