GELORA.ME -Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Saka Tatal diperiksa penyidik Polda Jawa Barat
terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 silam tersebut.
Saka Tatal datang bersama kakak perempuannya serta didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Titin Prialianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti.
Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
"(Ini) pertama kali dipanggil Polda Jabar, Kalau di Cirebon dulu,” ujar Krisna, Selasa (4/6).
Krisna menyebut, Saka Tatal sama sekali tidak mengenal Pegi alias Perong, yang saat ini telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.
Artikel Terkait
3 Isu Hantu Prabowo Menurut Hendri Satrio: Ijazah Gibran, Kasus Silfester, hingga Utang Whoosh
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Dibawah Kementerian!
Fakta Whoosh: Utang Rp2 Triliun Per Tahun & Kontroversi yang Masih Menghantui
Kata Prof. Rhenald Kasali Soal Whoosh: Soroti 11 Masalah & Desak KPK Jangan Diam!