Rudi dikenai pasal itu karena memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku melakukan aksi pemalakan itu lantaran ingin mencari ongkos pulang ke kampung halaman di Cianjur.
"Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Alasan dia memalak sopir ya itu butuh uang untuk pulang ke Cianjur," terang Yohannes.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.
Perbuatan Rudi tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Terungkap
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Jelajahi Kuin, Pasar Terapung & Dayak Meratus
Skandal Bandara Ilegal IMIP Morowali: Ancaman Kedaulatan & Dugaan Kejahatan Lintas Negara
Plt Camat Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri, Rekam Mahasiswi Mandi: Kronologi & Fakta Lengkap