Rudi dikenai pasal itu karena memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku melakukan aksi pemalakan itu lantaran ingin mencari ongkos pulang ke kampung halaman di Cianjur.
"Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Alasan dia memalak sopir ya itu butuh uang untuk pulang ke Cianjur," terang Yohannes.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.
Perbuatan Rudi tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi