Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis 24 April 2025.
Namun sayangnya, Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.
Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat M Taufiq. Sedang pihak tergugat adalah Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Wahyuni.
Jokowi yang tidak hadir, diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irfan.
Dalam sidang tersebut, pengunjung yang tidak kebagian kursi dan awak media memantau sidang melalui live streaming YouTube PN Surakarta.
Sementara sidang gugatan mobil Esemka terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan penggugat Aufaa Luqman akan dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo dan Joko Waluyo.
Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah KH Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Diketahui Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sumber: rmol
Foto: PN Surakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Repro
Artikel Terkait
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral