“Akan menjadi problem apakah kedudukan KPK sama ataukah di bawah lembaga negara lain yang masa periodenya lima tahun tersebut karenanya akan melanggar prinsip kepastian dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” kata pengajar hukum Universitas Negeri Jember tersebut.
Selain itu, Ghufron juga mengungkap alasan lainnya adalah dengan masa jabatan empat tahun akan sulit menyinkronkan hasil evaluasi pemberantasan korupsi dengan rencana pembangunan nasional. Hal itu merujuk pada periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaima yang tercantum dalam UU 25/2004.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (rancangan Jangka Menengah Nasional) 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar dia.
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Proyek Whoosh Rugi Rp 2,6 Triliun! DPR Sebut Sunk Cost Fallacy Bikin Negara Tekor
Wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono XIII: Profil, Penyebab, dan Penerus Tahta Keraton Solo
OJK Pastikan Transformasi Keuangan Digital Perluas Inklusi, Cegah Kesenjangan
TNI Bantu Renovasi Rumah Adat Honai di Lanny Jaya, Bukti Sinergi dengan Warga Papua