Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.
Adapun kementerian yang dimaksud Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN
Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan mengenai kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tutur Julius.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Prabowo: Undang-Undang yang Sudah Ada Berjalan Baik
Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” kata Julius.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Bagus Santosa)
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Soeharto, Bukan Jokowi, sebagai Bapak Infrastruktur Indonesia
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Tuduhan Ijazah Jokowi Tidak Jelas
Budi Arie Setiadi Ditolak Masuk Gerindra: Penyebab dan Analisis Penolakan Internal
Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, 13 November 2025