TERNATE, KOMPAS.com - Ruang dialog terkait wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinilai masih terbuka asal tidak menyentuh persoalan dwifungsi militer supaya tidak mencederai semangat reformasi.
Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin salah satu semangat Reformasi pada 1998 adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Maka dari itu dia merespons ketentuan dalam draf revisi UU TNI yang mengatur militer aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil.
Menurut Ma'ruf, wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dalam wacana revisi UU TNI mesti dibahas serius agar tidak menyalahi semangat Reformasi.
Baca juga: Anggota Komisi I Anggap Tak Tepat Usulan TNI Jadi Alat Keamanan Negara pada Revisi UU TNI
"Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI) ya saya kira silakan dibicarakan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Jumat (12/6/2023).
Ma'ruf juga mengatakan wacana itu perlu dibahas lebih lanjut agar tidak mencederai semangat reformasi.
"Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi," kata
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi
Dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Soeharto, Bukan Jokowi, sebagai Bapak Infrastruktur Indonesia
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Tuduhan Ijazah Jokowi Tidak Jelas
Budi Arie Setiadi Ditolak Masuk Gerindra: Penyebab dan Analisis Penolakan Internal
Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, 13 November 2025