TERNATE, KOMPAS.com - Ruang dialog terkait wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinilai masih terbuka asal tidak menyentuh persoalan dwifungsi militer supaya tidak mencederai semangat reformasi.
Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin salah satu semangat Reformasi pada 1998 adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Maka dari itu dia merespons ketentuan dalam draf revisi UU TNI yang mengatur militer aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil.
Menurut Ma'ruf, wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dalam wacana revisi UU TNI mesti dibahas serius agar tidak menyalahi semangat Reformasi.
Baca juga: Anggota Komisi I Anggap Tak Tepat Usulan TNI Jadi Alat Keamanan Negara pada Revisi UU TNI
"Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI) ya saya kira silakan dibicarakan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Jumat (12/6/2023).
Ma'ruf juga mengatakan wacana itu perlu dibahas lebih lanjut agar tidak mencederai semangat reformasi.
"Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi," kata
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi
Dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama