Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
KPK Terapkan Larangan Berpergian
Sebagai langkah pengamanan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Fuad Hasan (mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini terus dilakukan untuk mengungkap seluruh modus operandi dan pelaku yang terlibat guna mengamankan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Itu Omongan Prabowo Sudah Lama
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo, Terungkap Peran Kunci dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
PM Jepang Bubarkan DPR, Pemilu Februari 2026: Warganet RI Serukan Hal Sama
KPK Dalami Peran Ahmad Husein dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati: Dugaan Penggunaan Dana Haram