Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, Fakta SP3, dan Bantahan Isu Terbaru

- Kamis, 22 Januari 2026 | 14:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, Fakta SP3, dan Bantahan Isu Terbaru

Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Hukum dan Fakta Terbaru

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang pemaafan dalam kasus dugaan ijazah palsu kini mendapatkan penjelasan hukum yang jelas dari kuasa hukumnya. Penerapan Restorative Justice (RJ) menjadi kunci penghentian penyidikan terhadap dua tersangka.

Esensi Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum Jokowi

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menegaskan inti dari Restorative Justice dalam perkara ini bukan pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih untuk memaafkan. Posisi ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan. Jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai. Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban.

Kronologi Pertemuan dan Status Hukum

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan ini menjadi titik balik yang mengarah pada penghentian penyidikan. Keduanya merupakan bagian dari klaster pertama tersangka, yang juga melibatkan Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sementara Damai berperan sebagai Koordinator Advokat kelompok yang mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf dan Kesepakatan RJ

Halaman:

Komentar