Publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Eggi dan Damai yang membantah telah meminta maaf kepada Jokowi. Menanggapi hal ini, Rivai menjelaskan bahwa RJ tidak mensyaratkan permintaan maaf sebagai faktor utama. Namun, ia membenarkan adanya kesepakatan tertulis antara pihak korban dan terlapor sebagai syarat RJ.
"Apakah dalam RJ ada kesepakatan? Ada, jelas tertulis. Dokumennya ada di Polda. RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban," ujar Rivai.
Tanggapan atas Kejanggalan Hukum dan Bantahan Isu Uang
Kuasa hukum dari tersangka lain, Refly Harun, sempat mempertanyakan kejanggalan RJ karena pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Rivai membantah dengan menyatakan kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru yang mensyaratkan ancaman di bawah lima tahun.
Di sisi lain, beredar isu kuat bahwa Eggi dan Damai menerima uang Rp100 miliar. Isu ini dibantah tegas oleh Netty, pihak yang mendampingi Eggi. Ia menegaskan pertemuan itu murni silaturahmi dan untuk kepentingan pengobatan Eggi yang sedang sakit.
"Demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya, 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty. Roy Suryo, tersangka dari klaster lain, juga menyatakan harapannya agar tidak ada transaksi tidak wajar dalam pertemuan tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan penerapan Restorative Justice dalam proses hukum pidana, dengan penekanan pada rekonsiliasi dan pemaafan dari korban. Penjelasan kuasa hukum Jokowi memutakhirkan informasi seputar dasar hukum penghentian kasus ini, sekaligus membantah berbagai isu yang beredar di masyarakat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Buka Suara Soal Isu Raja Bolos Sidang MK, Ungkap Alasan Kesehatan
Rencana Rahasia Kanada Hadapi Invasi AS: Strategi Gerilya & 400.000 Relawan
Marshanda Buka Suara: 17 Tahun Berjuang dengan Gangguan Bipolar, Pengakuan Haru dan Penerimaan Diri
Menhan Sjafrie Tegaskan Kesiapan TNI Hadapi Perang Berlarut untuk Jaga NKRI