DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara
Kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai kejadian ini menjadi alarm atas lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia.
Mercy menegaskan, dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelundupan manusia adalah kejahatan serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” ujar Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).
Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan WNI
Legislator dari PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Kasus ini menunjukkan sindikat internasional semakin canggih memanfaatkan celah administratif serta jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, terutama Maluku.
Artikel Terkait
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis Tanpa Login 2024
Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Kelabui Pajak, Sebut Indonesia Bangsa Tempe
Prabowo di WEF Davos: Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Ini Buktinya
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Tujuan & Fakta Dana Rp16,9 Triliun