Mercy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, baik bagi WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan manusia. “Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.
Negara, lanjut Mercy, memiliki kewajiban melindungi warganya dari potensi eksploitasi, termasuk terhadap pekerja migran Indonesia yang rentan. Perlindungan tersebut harus diberikan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Perkuat Kerja Sama Internasional dan Patroli Maritim
Selain penguatan di dalam negeri, Mercy mendorong peningkatan kerja sama internasional, khususnya di bidang intelijen dan keamanan maritim, dengan negara-negara sahabat seperti Australia serta negara-negara ASEAN. Penyelundupan manusia adalah kejahatan lintas negara yang membutuhkan penanganan terkoordinasi.
Oleh karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, aparat keamanan laut, serta TNI dan Polri untuk segera memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan kawasan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Artikel Terkait
10 Negara Teraman Saat Perang Dunia 3: Daftar Lengkap & Tips Bertahan Hidup
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis Tanpa Login 2024
Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Kelabui Pajak, Sebut Indonesia Bangsa Tempe
Prabowo di WEF Davos: Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Ini Buktinya