HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Masyarakat Lampung Gelar Syukuran
Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Pencabutan HGU seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun, disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil di Lampung yang telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu tersebut.
Masyarakat Sipil: "Ini Bukan Garis Finish, Justru Baru Start"
Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan HGU bukan akhir dari perjuangan.
"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Menurutnya, pekerjaan rumah masih menumpuk, terutama terkait proses pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tahap paling krusial adalah pengukuran ulang lahan bekas HGU yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Tujuan & Fakta Dana Rp16,9 Triliun
Uchok Sky Khadafi Teror Paket Ayam Potong: Kronologi, Isi Ancaman, dan Latar Belakang Kritik
Penyelundupan WNA China Lewat Laut: DPR Soroti Ancaman Kedaulatan & Desak Patroli Maritim Diperketat
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, Fakta SP3, dan Bantahan Isu Terbaru