Dugaan Penguasaan Lahan Lebih Luas dan Konflik Agraria
Triga Lampung menduga luas lahan yang dikuasai SGC selama ini jauh lebih besar dari angka HGU yang dicabut. Berdasarkan hitungan internal dan temuan lapangan, penguasaan lahan bisa mencapai 120 ribu hektare.
Pencabutan HGU ini diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai wilayah Lampung. Triga Lampung mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat untuk menyiapkan skema redistribusi lahan yang adil jika nanti terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU.
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
PT Sugar Group Companies adalah kelompok usaha agribisnis gula terintegrasi skala besar yang beroperasi di Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen gula kristal putih, termasuk merek Gulaku. SGC mengelola perkebunan tebu hingga pabrik pengolahan gula.
Kepemilikan SGC berada di tangan Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi aset perusahaan melalui lelang BPPN pada awal tahun 2000-an.
Artikel Terkait
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis Tanpa Login 2024
Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Kelabui Pajak, Sebut Indonesia Bangsa Tempe
Prabowo di WEF Davos: Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Ini Buktinya
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Tujuan & Fakta Dana Rp16,9 Triliun