Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka memegang posisi strategis sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah jabatan yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Ade Kuswara Kunang sejak 11 April 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5 Januari 2026).
Relasi Politik dan Peran Rieke Diah Pitaloka di Bekasi
Posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati menarik perhatian penyidik KPK. Baik Bupati Ade Kuswara Kunang maupun Rieke sama-sama berasal dari Partai PDIP. Dalam kapasitasnya, Rieke bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Artikel Terkait
Retret Kabinet Prabowo di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Loyalitas Menuju 2026
Retret Kabinet Prabowo 2026: Tujuan, Evaluasi Kinerja, dan Uji Soliditas Koalisi
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski 1 Akun Sudah Minta Maaf
Evaluasi UU Cipta Kerja: Prabowo Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Era Jokowi