Analisis: Dinilai Masih Kuat, Pengaruh Jokowi di Institusi Penegak Hukum?
GELORA.ME – Ketidakmampuan aparat Kejaksaan Agung dalam meringkus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa pengaruh Joko Widodo atau Jokowi masih mencengkeram kuat institusi penegak hukum. Hal ini meliputi kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian tersebut disampaikan oleh Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 2 Januari 2025.
"Inilah yang menjadi sebab problem tidak berwibawanya hukum dan institusi penegak hukum saat ini," tegas Khozinudin.
Artikel Terkait
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos