Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:50 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut

Desakan Pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PT Toba Pulp Lestari dan Bencana Banjir Sumatera Utara

Aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, mendapat desakan untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini muncul menyusul polemik dugaan keterlibatan Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera Utara.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung adalah suatu keharusan untuk menegakkan kepastian hukum. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya, terlepas dari benar atau tidaknya kabar yang beredar.

"Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," ujar Putra Saptian.

Penyelidikan Kepemilikan dan Beneficial Owner

Putra menjelaskan, aparat harus mengusut secara mendalam status kepemilikan Luhut di PT TPL. Jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, penyelidikan harus menjangkau kemungkinan Luhut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner melalui pihak perantara.

"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra.

Dasar Hukum Pertanggungjawaban Perusahaan

Putra menegaskan, jika aktivitas PT Toba Pulp Lestari terbukti berkontribusi menyebabkan banjir, perusahaan tersebut dapat dijerat pidana. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan.

Halaman:

Komentar