Prinsip strict liability dapat diterapkan, di mana korporasi bertanggung jawab jika ada hubungan sebab akibat antara aktivitasnya dan kerusakan lingkungan. Sanksi tidak hanya administratif, tetapi juga pidana bagi direksi, komisaris, dan pihak yang menikmati keuntungan.
"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.
Latar Belakang: 7 Perusahaan yang Diduga Penyebab Banjir
Desakan ini muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak akhir November 2025. Kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.
Bantahan dari Pihak Luhut dan PT Toba Pulp Lestari
Di sisi lain, pihak Luhut Binsar Pandjaitan membantah keras keterkaitan tersebut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang beredar adalah keliru dan tidak berdasar.
"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk," tegas Jodi.
Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan telah sesuai izin dan menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Anwar menambahkan bahwa perusahaan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dengan menjaga komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan organisasi sipil.
Artikel Terkait
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan
Pengaruh Jokowi di Institusi Hukum: Analisis Kekuatan dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos