Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi Dipenjara, Tapi Dihukum Kerja Sosial
GELORA.ME – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan. Mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial. Kebijakan reformasi ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).
Menurut Agus, penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan pelaku dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Persiapan Menuju Penerapan Hukuman Kerja Sosial
Kementerian telah melakukan berbagai persiapan matang untuk menerapkan kebijakan ini. Persiapan mencakup koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan pemerintah daerah guna memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur
Kontroversi Trump Center: Protes Seniman & Analisis Hukum Penggantian Nama Kennedy Center
Prediksi Effendi Gazali: Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035, Ini Kata Mahfud MD
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama NYC Akan Gunakan Alquran Bersejarah dalam Pelantikan 2026