“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.
Jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh pelaku kejahatan akan disesuaikan dengan dua hal utama: kebutuhan spesifik di daerah pelaksanaan dan karakter atau jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dukungan Regulasi dan Koordinasi Lembaga
Agus menegaskan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah dipersiapkan dengan kuat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki landasan hukum yang jelas dan mencegah timbulnya masalah di masa depan.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. “Ya sudah, sudah," ungkap Agus mengenai koordinasi dengan MA, menandakan kesiapan dari sisi peradilan.
Kebijakan hukuman kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kontribusi positif pelaku kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Atas Isu Ijazah Jokowi, Ini Kata Demokrat & PDIP
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur
Kontroversi Trump Center: Protes Seniman & Analisis Hukum Penggantian Nama Kennedy Center
Prediksi Effendi Gazali: Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035, Ini Kata Mahfud MD