Bambang mengungkapkan, kasus ini pertama kali terbongkar dari DPR yang bersitegang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Isu ini bahkan sempat dikaitkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa itu.
Dugaan Keterlibatan Ormas Islam Terbesar
Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa dugaan korupsi ini juga menyeret nama salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Isu ini menjadi salah satu faktor kompleks yang mengikuti perjalanan kasus tersebut.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Jadi Akar Masalah
Akar dari kasus ini adalah pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 sejumlah 20.000 dari Arab Saudi. Aturan Undang-Undang (UU No. 8 Tahun 2019) menyatakan kuota tambahan harus dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.
Namun dalam realisasinya, terjadi pembagian 50:50. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji, yang berujung pada penyelidikan korupsi.
Dengan menjelangnya Idul Adha dan musim haji tahun-tahun mendatang, tekanan publik untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi kuota haji ini diprediksi akan semakin besar.
Artikel Terkait
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?