KPK telah membuka peluang untuk menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Gubernur Perry Warjiyo. Beberapa nama anggota DPR yang berpotensi terseret adalah:
- Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) - sudah ditetapkan tersangka
- Fauzi Amro dan Rajiv (NasDem)
- Kahar Muzakir (Golkar)
- Dolfi (PDIP)
- Fathan Subchi (PKB)
- Amir Uskara (PPP)
- Ecky Awal Mucharram (PKS)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan prinsip lembaganya: "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup."
Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus CSR BI
Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR diduga menyalurkan dana sosial BI melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Proposal bantuan diajukan, namun pada periode 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa realisasi kegiatan sosial.
Adapun rincian dugaan penyalahgunaan dana:
- Heri Gunawan: Diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan.
- Satori: Diduga menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga melakukan penyamaran transaksi melalui bank daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo UU Pencucian Uang.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo belum mendapatkan respons. Kasus ini terus menjadi sorotan publik untuk menguji konsistensi dan keberanian KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat tertinggi.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe