Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Majelis hakim menyatakan perbuatan Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Nilai ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dasar Hukum Eksekusi Harvey Moeis
Eksekusi terhadap Harvey Moeis dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025. Putusan ini merupakan juncto dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Surat perintah pelaksanaan putusan (P-48) atas nama Harvey Moeis sendiri telah diterbitkan dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 pada tanggal 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe